Legislator Komisi III Dukung Kejagung tak Tebang Pilih di Kasus BTS

Sudah saatnya Kejagung membantu rakyat di tengah kesulitan ekonomi saat ini.

Rabu , 15 Mar 2023, 14:30 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate tiba di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (15/3/2023). Kejaksaan Agung melakukan pemanggilan tehadap Johnny G Plate untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi penyediaan base transceiver station (BTS) BAKTI Kominfo tahun 2020-2022. Johnny G Plate tiba di gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI pukul 08.46 WIB.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate tiba di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (15/3/2023). Kejaksaan Agung melakukan pemanggilan tehadap Johnny G Plate untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi penyediaan base transceiver station (BTS) BAKTI Kominfo tahun 2020-2022. Johnny G Plate tiba di gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI pukul 08.46 WIB.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR Santoso mendukung langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk tidak tebang pilih dalam pengusutan kasus terkait dugaan korupsi proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kemenkominfo 2020-2022. Tegasnya, rakyat sudah muak dengan permainan dan retorika pejabat.

"Jangan ada dusta di Kejagung, jika ada pihak manapun yang terlibat jangan tebang pilih. Rakyat sudah muak dengan permainan dan retorika pejabat," ujar Santoso saat dihubungi, Rabu (15/3/2023).

Baca Juga

Hari ini, Kejaksaan Agung dijadwalkan memeriksa Menteri Komunikasi dan Informasi Johnny G Plate, terkait kasus BTS. Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan yang keduakalinya bagi Johnny Plate.

Kejagung, tegas Santoso, tak boleh seirama dengan silat lidah yang dilakukan oleh para pejabat yang bersinggungan dengan kasus BTS tersebut. Menurutnya, sudah saatnya Kejagung membantu rakyat di tengah kesulitan ekonomi saat ini.

Salah satunya dengan meringkus pihak-pihak yang merugikan keuangan negara dalam kasus BTS. Apalagi, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka, yang disebutnya akan menjadi sangat mudah mengembangkannya kepada pihak lain.

"Namun demikian, Kejaksaan Agung juga tidak boleh mengkriminalisasikan kepada pihak-pihak yang memang tidak terlibat dalam kasus BTS," ujar Santoso.

Dalam kasus tersebut, rakyat sangat dirugikan karena seharusnya daerahnya dapat mengakses internet. Namun karena dananya dikorupsi, maka daerahnya masih terisolir tidak dapat mengakses internet.

"Tindak pidana kasus BTS ini bukan hanya merugikan keuangan negara, namun juga makin menjauhkan masyarakat dalam mendapat informasi serta ilmu pengetahuan yang berasal dari sumber-sumber internet," ujar Santoso.

"Para pelaku memenuhi syarat untuk dihukum berat, karena memutuskan hak-hak rakyat dalam mendapatkan informasi yang sangat berguna bagi pekerjaan, ekonomi, pendidikan, dan lain-lain dengan tidak dapat mengakses internet. Jaksa dalam tuntutan memiliki kewenangan dalam menjerat para tersangka dengan pasal berlapis," sambungnya.

Adapun dalam penyidikan berjalan kasus ini Jampidsus sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka, dan melakukan penahanan sejak Januari-Februari 2023. Anang Achmad Latief (AAL) ditetapkan tersangka selaku Direktur Utama (Dirut) BAKTI. Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) yang ditetapkan tersangka selaku Direktur PT MORA Telematika; Yohan Suryanto (YS) yang ditetapkan tersangka selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI); Mukti Ali (MA) yang ditetapkan tersangka dari pihak PT Huawei Tech Investment; dan Irwan Heryawan (IH) yang ditetapkan tersangka selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.