REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD mempertimbangkan wacana untuk merevisi UU Peradilan Militer. Anggota Komisi I DPR RI, Dave Akbarshah Fikarno Laksono, mempersilakan saja revisi itu dilakukan.
Ia mengatakan, Komisi I DPR RI sebenarnya menanti saja kalau memang pemerintah sudah menilai UU Peradilan Militer perlu direvisi. Serta, jika pemerintah sudah mendalami pasal-pasal yang mau dilakukan revisi.
"Kalau memang pemerintah sudah menilai itu perlu direvisi dan sudah tahu pasal-pasal yang mau direvisi ayo, silakan bahas ke DPR," kata Dave kepada Republika, Kamis (3/8/2023).
Untuk merevisi ada proses panjang yang perlu dilalui. Mulai dari Mabes TNI melalui Kementerian Pertahanan, lalu dikirim ke Kemenkumham, dikirim ke Sekretariat Negara. Setelah itu, barulah Supres dikirimkan ke DPR. "Baru kita mulai pembahasan," ujar Dave.