REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan pentingnya menghentikan praktik pembuangan terbuka atau open dumping di tempat pemrosesan akhir (TPA). Praktik itu harus dihentikan karena mencemari lingkungan, terutama air tanah, melalui air lindi.
Hanif mengungkapkan terdapat 343 TPA yang masih mengelola sampah dengan cara yang tidak ramah lingkungan. Setiap kali hujan, air lindi yang terbentuk dapat mencemari air permukaan dan infiltrasi ke dalam tanah.
“Sebagian air lindi ini menjadi air dalam tanah karena kemudian mengalami infiltrasi dan berada pada tatanan air tanah dangkal yang biasanya dikonsumsi oleh kita semua sebagai salah satu sumber air,” ujar Hanif dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (10/3/2025).
Indonesia menghasilkan 56,63 juta ton sampah per tahun, namun hanya 39,01 persen atau 22,09 juta ton yang berhasil dikelola dengan baik. Sebanyak 21,85 persen 12,37 juta ton sampah masih ditimbun di TPA dengan metode open dumping. Sementara 39,14 persen atau 22,17 juta ton lainnya terbuang ke lingkungan melalui pembakaran, illegal dumping, atau dibuang ke badan air.
Ia menambahkan air lindi yang terakumulasi dapat mengalir ke dalam sumber air yang biasa digunakan oleh masyarakat berpotensi membahayakan kesehatan publik. Hanif juga menyoroti dampak emisi gas metana yang dihasilkan dari TPA, yang sering kali mengalami kebakaran, terutama pada musim kemarau.
“Kebakaran di TPA menunjukkan adanya timbulan gas metana yang cukup besar, yang dapat mengganggu kesehatan masyarakat dalam radius yang cukup jauh,” jelasnya.
Ia mengingatkan, mikroplastik yang dihasilkan dari pengelolaan sampah yang buruk juga menjadi masalah serius, dengan kajian dari Bank Dunia menunjukkan bahwa 95 persen penduduk Indonesia telah terpapar mikroplastik.
Menurut data terbaru, total sampah domestik di Indonesia mencapai 56,63 juta ton per tahun, namun hanya 39 persen yang dikelola. Hal ini menunjukkan bahwa masih ada 61 persen sampah yang tidak dikelola secara efektif, berpotensi meningkatkan jumlah TPA yang beroperasi dengan sistem open dumping.
“Praktik open dumping yang tidak ramah lingkungan harus dihentikan. Kita perlu bekerja lebih keras dan lebih cermat dalam menangani sampah di seluruh Indonesia,” tegas Hanif.
Ia juga mengingatkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Penanganan Sampah telah melarang kegiatan open dumping, dan pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menegakkan hukum ini.
Sebagai langkah konkret, Hanif mengumumkan komitmen pemerintah untuk menghentikan praktik open dumping mulai Senin (10/3/2025).
“Kami akan bekerja sama dengan para bupati, wali Kota, dan gubernur untuk memastikan bahwa semua pihak mematuhi ketentuan yang ada dan berkomitmen untuk menjaga kesehatan dan keselamatan lingkungan,” katanya.