REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah menggiatkan kembali uji emisi kendaraan untuk menanggulangi polusi udara. Kali ini, uji emisi dilakukan di kawasan industri dengan menyasar kendaraan-kendaraan berat.
Pada Selasa (11/3/2025), uji emisi dilaksanakan di Kawasan Industri PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN), Marunda, Jakarta Utara. Uji emisi digelar Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH bersama Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, serta Dinas Perhubungan dan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
Berdasarkan kajian pada tahun 2019 dan 2023, kendaraan berat atau Heavy Duty Vehicles (HDV) seperti truk dan kendaraan besar berbahan bakar diesel menjadi penyumbang polusi udara terbesar di Jabodetabek. Lebih dari 50 persen parameter PM2,5, sedangkan kendaraan kendaran ringan atau Light Duty Vehicles (LDV) berkontribusi lebih dari 20 persen.
Pemerintah mendorong kepatuhan terhadap standar emisi EURO 4 dan baku mutu emisi kendaraan besar untuk menekan polusi udara. "Kami harus memulai melakukan pengurangan emisi yang menjadi penyebab kualitas udara di Jakarta menjadi buruk," kata Menteri Lingkungan Hidup/kepala BPL Hanif Faisol Nurofiq, Selasa (11/3/2025).
Dalam pernyataannya, Kementerian LH mengatakan kolaborasi ini merupakan upaya pemerintah menurunkan tingkat pencemaran udara, khususnya dari sektor transportasi di wilayah Jabodetabek.
"Kami akan melakukan secara terus-menerus, dari satu pool kendaraan kategori N dan O ke pool yang lain baik seperti kawasan berikat, kawasan industri, pelabuhan, terminal dan kawasan lain yang menjadi tempat pelaksanaan pengujian emisi," kata Hanif.
Ia mengatakan kementerian akan terus bekerja sama dengan seluruh pihak seperti pemerintah daerah, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Perindustrian dengan menggunakan segala sumber daya untuk mengurangi emisi sebesar 33 persen hingga 35 persen.
Kementerian mengatakan pemerintah memiliki tiga langkah strategis untuk menguji emisi. Pertama menggelar uji emisi di Lapangan seperti kawasan industri, terminal, dan pelabuhan yang menjadi jalur utama kendaraan besar.
Kedua, menindak kendaraan yang tidak lulus emisi. Terakhir, mendorong perawatan dan penggunaan bahan bakar ramah lingkungan.
Pemerintah meminta pemilik kendaraan rutin melakukan servis dan menggunakan bahan bakar ramah lingkungan agar kendaraan memenuhi standar emisi. Pengujian emisi kendaraan dimasukan pada pengujian berkala kendaraan bermotor.
Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 54 Kendaraan yang lulus uji emisi dinyatakan laik jalan. Sedangkan yang tidak laik jalan, akan diberikan sanksi berupa peringatan tertulis, pembayaran denda, pembekuan izin dan/pencabutan izin sesuai Pasal 76.
Hanif merencanakan penerapan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 100 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terhadap pelaku pencemaran udara, setiap orang yang karena kelalaiannya menyebabkan pencemaran lingkungan hidup sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup dikenai pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak tiga miliar rupiah.
“Kami akan menindak tegas perusahaan atau pelaku yang tidak memenuhi baku mutu lingkungan dan yang menyebabkan pencemaran udara sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku," kata Hanif.
Tujuan penerapan peraturan ini sebagai langkah tegas dan komitmen pemerintah dalam menanggulangi pencemaran udara di wilayah Jabodetabek, yang sebagian besar bersumber dari sektor transportasi berbahan bakar diesel.
Penerapan sanksi pidana ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pemilik dan pengusaha angkutan yang abai dalam melakukan perawatan kendaraannya, serta tidak melakukan uji emisi berkala sebagaimana diatur dalam regulasi.
Dengan penegakan hukum yang konsisten, pemerintah berharap kualitas udara di wilayah perkotaan dapat terus membaik, sekaligus melindungi kesehatan masyarakat dari dampak buruk polusi udara.
Kegiatan di Kawasan Industri KBN ini merupakan langkah awal dari rangkaian kegiatan serupa yang akan dilaksanakan di Pelabuhan Pelindo pada 18 Maret 2025, dan akan dilanjutkan di terminal serta pintu tol utama wilayah Jabodetabek.
Hanif mengajak seluruh pemilik kendaraan besar kategori N dan O untuk aktif berpartisipasi dalam upaya pengendalian pencemaran udara.
“Dengan menjaga kendaraan agar selalu laik jalan dan memenuhi standar emisi, kita berkontribusi menciptakan udara yang lebih bersih dan sehat,” katanya.