Kamis 08 Apr 2010 21:43 WIB

Meski Dilarang Kapolri, Susno Penuhi Undangan Komisi III

Rep: C01/ Red: Budi Raharjo
Mantan kabareskrim Polri Komjen Pol Susno Duadji
Foto: Edwin Dwi Putranto/Republika
Mantan kabareskrim Polri Komjen Pol Susno Duadji

JAKARTA--Mantan kabareskrim Polri, Komjen Susno Duadji, memenuhi panggilan Komisi III DPR untuk melakukan dengar pendapat meski sempat dikabarkan dilarang bosnya, Kapolri Bambang Hendarso Danuri. Panggilan itu merupakan kelanjutan dari permohonan perlindungan hukum yang diajukan Susno ke Komisi III.

Saat ini, Susno sudah berada di Komisi III DPR. Rapat dengar pendapat itu pun sudah dimulai dengan dipimpin oleh Ketua Komisi III Benny K Harman. Susno berjanji akan menjawab semua pertanyaan yang dilontarkan anggota DPR terkait kasus makelar kasus (markus) di lingkungan Mabes Polri. ''Kalau ada yang tanya, kami jawab,'' kata Susno di Jakarta, Kamis (8/4).

Susno beralasan permintaan perlindungan hukumnya kepada Komisi III DPR demi kecintaannya kepada institusi Polri. Kalaupun Komisi III ingin mengembangkan kasus yang melibatkan Gayus Halomoan Tambunan ini, itu dianggapnya sebagai hak dewan. Susno dipanggil atas nama pribadi.

Mengenai larangan Kapolri, Susno tidak mengakuinya secara tegas. Dia hanya berkata, ''Kalau dilarang, kita akan konsultasikan alasan larangannya apa. Kita lihat dulu.''

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement