JAKARTA--Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tidak setuju dengan beberapa hal terkait penyusunan rancangan undang-undang (RUU) Peradilan Pidana Anak. Kata 'pidana' dalam RUU yang sedang disusun sudah mengartikan bahwa anak bisa dipidana.
''Prinsip prison-abolism harus menjadi inti dari RUU yang mengatur tentang peradilan anak. Yaitu pengampunan diberikan kepada anak yang berhadapan dengan hukum sehingga anak tidak perlu menjalani hukuman penjara,'' ujar Ketua KPAI, Hadi Supeno, kepada Republika, Kamis (8/4).
Prinsip prison-abolism pun, menurut Hadi, harus menjadi inti dari RUU yang mengatur tentang peradilan anak. Yaitu pengampunan diberikan kepada anak yang berhadapan dengan hukum sehingga anak tidak perlu menjalani hukuman penjara.
Pemerintah pun, kata Hadi, juga harus melakukan pencegahan pidana terhadap anak tidak hanya di hilir dengan mengubah sistem peradilan anak. ''Tapi juga harus melakukan upaya pencegahan di hulu. Harus ada pendidikan tentang hukum kepada orang tua,'' tutur Hadi.
Jika hukuman diganti menjadi tindakan pemulihan, kata hadi, bisa saja orang tua korban berpikir ada 'permainan antara aparat hukum dengan si anak yang bersalah'. ''Padahal semangatnya adalah untuk melakukan tindakan pemulihan terhadap si anak yang berhadapan dengan hukum dengan melakukan pembinaan,'' tegasnya.