JAKARTA--Proses pidana atas tersangka kasus judi, Raymond Teddy H, yang sudah berlangsung selama dua tahun dinilai terlalu lama. Menurut anggota Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum, Mas Achmad Santosa, seharusnya dengan waktu selama dua tahun seorang tersangka sudah diproses secara hukum.
Ota mengungkapkan, Satgas sudah melayangkan surat kepada kejaksaan agung terkait status dan kelanjutan perkara tersebut. Surat itu dilayangkan Satgas setelah pada Sabtu (17/4) kemarin menerima surat laporan dari tujuh media yang pernah memberitakan kasus judi di Hotel Sultan tersebut.
''Kita sudah bahas dalam rapat pleno Satgas, hasilnya surat sudah dilayangkan kepada Jaksa Agung untuk menanyakan status dan kelanjutan perkara ini,'' jelas Ota ketika dihubungi wartawan pada Ahad (18/4).
Sebelumnya, tujuh media digugat secara perdata oleh Raymond lantaran menulis penangkapan beberapa orang oleh polisi karena melakukan perjudian. Salah satunya disebut-sebut adalah Raymond. Ketujuh media itu adalah Republika, Kompas, Seputar Indonesia, Detik.com, Suara Pembaruan, Warta Kota, dan RCTI.