Selasa 20 Apr 2010 02:33 WIB

KPK Belum Putuskan Langkah Hukum

Rep: Indah Wulandari/ Red: Endro Yuwanto
Bibit dan Chandra
Bibit dan Chandra

JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memutuskan langkah hukum terkait dikabulkannya praperadilan dari Anggodo Widjojo. KPK memilih untuk berkoordinasi dengan tim pembela Bibit dan Chandra

"Rapat pimpinan tadi membahas putusan pengadilan. Belum ada keputusan resmi tentang hasil rapat," ujar Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, M Jasin, Senin (19/4).

Selanjutnya, KPK akan berkoordinasi dengan tim pembela kasus Bibit-Chandra.  Sementara, Kabiro Hukum KPK, Khaidir Ramly, meyakini, bila ada penonaktifan kembali dua pimpinan KPK tadi, maka  tak bakal mempengaruhi kinerja KPK.

Salah satu tim pembela Bibit-Chandra, Bambang Widjojanto, menyatakan, pihaknya mengambil langkah hukum secepatnya. Tapi,ia menengarai putusan pengadilan ini terkait pula penyidikan kasus Anggodo Widjojo di KPK.

"Kemungkinan besar saya menduga KPK harus menyelesaikan masalah ini. KPK harus mendorong penuntasan kasus Anggodo," imbuh Bambang. Lebih lanjut, Bambang optimistis jika praperadilan hanya menguji proses bukan substansi.

Di sisi lain, Bambang menilai proses praperadilan mengabaikan fakta hukum yangg didapat secara jelas di Mahkamah Konstitusi (MK). Yakni bahwa ada keterlibatan Anggodo dalam dugaan kriminalisasi Bibit-Chandra.

Pakar hukum pidana, Rudi Satrio, menilai legal standing (gugatannya) Anggodo memenuhi syarat dengan alasan SKPP. Ia menyarankan KPK menunggu putusan di Pengadilan Tinggi saat banding. "Memang tak memenuhi syarat yang berkepentingan, Anggodo hanya perantara yang memberikan suap," ulas Rudi.

Jika kemudian kasus Bibit-Chandra sudah memenuhi syarat, kata Rudi, maka kewenangan penghentian dari pihak jaksa. Namun Rudi menilai buktinya masih lemah karena distribusinya terhenti di Ary Muladi. "Jadi kalau materinya sama dan orangnya berbeda seharusnya putusan sama,"ujar Rudi.

Setelah putusan ini, sebut Rudi, harus ditegaskan bahwa putusan belum selesai dan belum berkekuatan hukum tetap. "Kalau putusan PT dan PN sama kita harus hormati bahwa perkaranya  dilanjutkan,"paparnya.

Ketika ditanya soal penonaktifan dua pimpinan KPK itu, Rudi mengaskan hal tersebut tak perlu dilakukan. ''Karena ini bersifat sementara dan tak berhubungan dengan jabatan keduanya,'' tegasnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini

Tahu gak? kalau ada program resmi yang bisa bantu modal usaha.

1 of 8
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَتَّخِذُوْا بِطَانَةً مِّنْ دُوْنِكُمْ لَا يَأْلُوْنَكُمْ خَبَالًاۗ وَدُّوْا مَا عَنِتُّمْۚ قَدْ بَدَتِ الْبَغْضَاۤءُ مِنْ اَفْوَاهِهِمْۖ وَمَا تُخْفِيْ صُدُوْرُهُمْ اَكْبَرُ ۗ قَدْ بَيَّنَّا لَكُمُ الْاٰيٰتِ اِنْ كُنْتُمْ تَعْقِلُوْنَ
Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu menjadikan teman orang-orang yang di luar kalanganmu (seagama) sebagai teman kepercayaanmu, (karena) mereka tidak henti-hentinya menyusahkan kamu. Mereka mengharapkan kehancuranmu. Sungguh, telah nyata kebencian dari mulut mereka, dan apa yang tersembunyi di hati mereka lebih jahat. Sungguh, telah Kami terangkan kepadamu ayat-ayat (Kami), jika kamu mengerti.

(QS. Ali 'Imran ayat 118)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement