Kamis 29 Apr 2010 05:49 WIB

Sucofindo Beri Peringkat LKM

Rep: EH Ismail/ Red: Budi Raharjo
Sucofindo
Sucofindo

JAKARTA--PT Superintending Company of Indonesia (Sucofindo) melakukan pemeringkatan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang sudah berbadan hukum. LKM yang diperingkatkan Sucofindo antara lain Koperasi Simpan-Pinjam (KSP), Unit Simpan Pinjam (USP) Koperasi, Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS), Unit Jasa Keuangan Syariah (UJKS), Bank Perkreditan Rakyat (BPR), dan BPR Syariah (BPRS).

Direktur Utama Sucofindo, Arief Safari, mengatakan penilaian yang dilakukan terhadap LKM sangat diperlukan dunia perbankan guna memudahkan upaya peningkatan percepatan penyaluran kredit bagi usaha mikro. Berdasarkan hasil penilaian tersebut, LKM akan mendapatkan kemudahan untuk meningkatkan kinerja, mutu pelayanan, dan jangkauan operasional melalui pengembangan kemampuan SDM-nya.

''Semakin bagus peringkat LKM, maka semakin berani perbankan memberikan pinjaman terhadap LKM,'' kata Arief dalam acara Peluncuran Jasa Pemeringkatan LKM di Jakarta, Rabu (28/4).

BUMN bidang jasa inspeksi, supervisi, dan pengkajian serta pengujian ini ingin pemeringkatan LKM sebagai jembatan akses linkage kepada pembiayaan yang memudahkan pemangku kepentingan terkait pembiayaan usaha mikro. ''Kalau perbankan mudah memberikan pinjaman maka dana pinjaman yang tersedia di LKM juga bisa lebih banyak. Pengusaha mikro bisa pinjam ke LKM dengan suku bunga rendah,'' jelas Arief.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement