Jumat 30 Apr 2010 02:37 WIB

Sidang Anggodo Widjojo Dimulai Pekan Depan

Rep: Indah Wulandari/ Red: Budi Raharjo
Anggodo Widjojo
Foto: Edwin/Republika
Anggodo Widjojo

JAKARTA--Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah akan menjadi saksi tersangka kasus percobaan penyuapan Anggodo Widjojo yang akan mulai digelar Selasa (4/5) pekan depan di Pengadilan Tipikor.

‘’Selain kedua pimpinan, Deputi Penindakan KPK, Ade Rahardja, juga akan dihadirkan dalam persidangan,’’ ungkap Direktur Penuntutan KPK, Ferry Wibisono, di Jakarta.

Menurut Ferry, mantan jaksa agung muda Bidang Intelijen, Kejaksaan Agung, Wisnu Subroto, juga akan dihadirkan dalam sidang Anggodo. Mereka dibutuhkan keterangannya untuk membuktikan dakwaan jaksa. Namun, Ferry belum bisa memastikan apakah semua pihak yang ada dalam rekaman percakapan yang diputar di Mahkamah Konstitusi (MK) November 2009 lalu juga akan dipanggil. Ia hanya menyebutkan, ada penyidik Mabes Polri juga akan dihadirkan menjadi saksi.

Menyinggung materi dakwaan, Fery mengatakan, Anggodo didakwakan melakukan tindak pidana secara bersama-sama. Tapi, dia enggan menjelaskan nama yang disebut melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Anggodo.

Anggodo Widjojo ditetapkan KPK sebagai tersangka dengan dijerat dengan Pasal 15 dan atau Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. MK pernah membuka rekaman percakapan Anggodo dengan beberapa aparat yang diduga penegak hukum untuk membahas skenario kriminalisasi kepada pimpinan KPK.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement