JAKARTA-- Peredaran ganja Jawa-Bali ternyata dikendalikan oleh seorang narapidana (napi) di lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung. Hal tersebut terungkap setelah polisi menangkap dua orang kurir pengedar ganja, masing-masing berinisial SHR dan SDH, akhir April lalu. “Keduanya tertangkap beserta barang bukti ganja seberat 213,3 kg,” ujar Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Anjan Pramuka Putra kepada wartawan, Senin (3/5).
Dari pengembangan penyelidikan terhadap kedua tersangka diketahui jika pemilik barang haram tersebut adalah seorang napi LP Sukamiskin berinisial KO. Sang napi juga bekerjasama dengan pemasok ganja asal Aceh berinisial J.
Anjan menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang mengetahui adanya transaksi ganja dalam jumlah besar di Stasiun Kereta Bojonggede Bogor. Laporan itu kemudian ditindak-lanjuti oleh polisi dengan mengirim satu satuan petugas ke tempat kejadian. “Tim dibawah pimpinan H Sukirjo kemudian melakukan pengintaian di TKP,” ujar Anjan.
Di TKP, polisi mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pria berinisial SHR tersebut. “Dalam pemeriksaan itu, petugas menemukan satu kardus berisi 4,91 kg ganja,” kelasnya.
Tersangka kemudian diamankan beserta barang bukti ganja. Kepada petugas, tersangka mengaku masih menyimpan sejumlah ganja di kediamannya, Kampung Pulo Rt 05/01Bojonggede, Bogor. Di rumah tersangka, polisi mengamankan 6 kardus berisi 124,1 kg ganja.
Setelah mengamankan seluruh barang bukti, polisi mengembangkan penyelidikan terkait jaringan tersangka. Tersangka mengaku kerap memesan barang dari seorang kurir berinisial SDH. Polisi kemudian memerintahkan SHR untuk memesan sejumlah ganja pada SDH.
Jebakan polisi ternyata berhasil, SDH pun berhasil diringkus berserta 82 kg ganja. “SDH mengaku jika barang-barang itu merupakan kepemilikan KO yang notabene seorang napi di LP Sukamiskin,” jelas Anjan. KO sendiri mendekan di LP Sukamiskin akibat kasus kepemilikan narkoba.