JAKARTA--Anggodo Widjojo tidak memenuhi panggilan sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (4/5), dalam perkara dugaan percobaan penyuapan kepada pimpinan KPK karena mengaku sakit. Tim penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di hadapan majelis hakim menjelaskan, Anggodo tidak bersedia ikut ketika petugas KPK menjemput Anggodo di rumah tahanan Cipinang.
Menurut tim penuntut umun, Anggodo mengaku sakit. Padahal, petugas KPK telah mengirimkan panggilan sidang pada 27 April 2010 dan diterima Anggodo pada hari yang sama. ''Tim KPK kemudian memeriksakan yang bersangkutan ke dokter rumah tahanan. Dokter kemudian mengeluarkan surat yang menyatakan, secara umum keadaan pasien tidak menghalangi untuk mengikuti sidang,'' kata penuntut umum, Suwarji.
Pada surat dokter itu, menurut Suwarji, Anggodo memberikan catatan pribadi. Melalui catatan itu, Anggodo mengaku merasakan ketegangan saraf sehingga mengakibatkan rasa sakit di kepala. Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Hakim, Tjokorda Rae, meminta tim penuntut umum kembali melakukan upaya medis terhadap Anggodo. Majelis hakim juga meminta tim penuntut umum untuk menghadirkan Anggodo pada sidang berikutnya yang akan digelar pada Selasa (11/5).
Sementara pengacara Anggodo, Bonaran Situmeang, membantah ketidakhadiran Anggodo itu sebagai strategi untuk mengulur masa sidang sampai upaya banding putusan praperadilan kasus pimpinan KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah, diputus oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. ''Bukan, tidak ada strategi itu,'' kilahnya ketika ditemui setelah sidang.
Seperti diberitakan, Bibit dan Chandra awalnya diduga memeras Anggoro Widjojo, kakak Anggodo. Pemerasan itu diduga untuk membebaskan Anggoro dari kasus korupsi yang diusut oleh KPK. Namun, pada perkembangannya kasus itu dihentikan oleh kejaksaan. Anggodo kemudian menggugat penghentian itu melalui upaya praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Setelah itu, pengadilan mengabulkan permohonan Anggodo dan memerintahkan kasus Bibit dan Chandra dilimpahkan ke pengadilan. Atas putusan itu, kejaksaan mengajukan banding. Sementara itu, KPK menetapkan Anggodo sebagai tersangka karena mencoba menyuap pimpinan KPK dan menghalangi penyidikan korupsi.