Rabu 05 May 2010 04:23 WIB

JPU Diminta Tetap Hadirkan Anggodo Widjojo

Rep: Indah Wulandari/ Red: Budi Raharjo
Anggodo Widjojo
Anggodo Widjojo

JAKARTA--Jaksa Penuntut Umum akan tetap menghadirkan terdakwa Anggodo Widjojo dalam sidang di Pengadilan Tipikor sesuai permintaan Hakim Ketua Tjokorda Rai. JPU bahkan diperkenankan mengambil tindakan medis dengan memperhatikan surat terdakwa.

''Yang penting dalam persidangan berikutnya JPU harus mampu menghadirkan,'' pinta Tjokorda dalam sidang perdana kasus Anggodo di Jakarta, Selasa (4/5)

Terdakwa Anggodo Widjojo tak bersedia hadir dalam sidang perdananya di Pengadilan Tipikor dengan alasan sakit. Tim pengacara petinggi PT Masaro Radiokom ini pun meminta agar sidang dilanjutkan setelah kasus praperadilan Bibit Samad Rianto-Chandra M Hamzah tuntas.

Jaksa Penuntut Umum, Suwarji, mengaku sudah memanggil terdakwa pada tanggal 27 April 2010 lalu. Pada saat petugas KPK ingin menjemput, terdakwa tak mau karena alasan sakit, terang Suwarji,Selasa (4/5).  Untuk mengeceknya,Anggodo pun dibawa ke dokter Rutan Cipinang.  Surat hasil pemeriksaan menyimpulkan secara umum tidak terhalanginya kondisi Anggodo ke persidangan.

Namun,setelah dikeluarkan surat hasil pemeriksaan kesehatan itu, ada catatan dari terdakwa yang merasa sarafnya kejang atau keram di dalam otak. ''Rasanya tertarik,'' ucap Suwarji saat membacakan pernyataan Anggodo.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement