JAKARTA--Pengamat politik Lembaga Survei Indonesia, Burhanuddin Muhtadi, mengingatkan Tim Pengawas Kasus Bank Century DPR agar tidak terjebak melakukan intervensi terhadap proses hukum yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi.
''Tim Pengawas Century DPR ini memiliki ganjalan yuridis, dalam pengertian kemungkinan Tim Pengawas melakukan intervensi terhadap proses hukum bisa saja terjadi, karena para anggotanya memiliki motivasi politis yang berbeda-beda,'' katanya di Jakarta, Selasa (4/5).
Burhanuddin mengatakan, kinerja KPK dalam memproses kasus Bank Century memang sudah sewajarnya jika dikritisi, tetapi jangan sampai kekritisan itu berubah menjadi upaya intervensi terhadap penegakan hukum yang sedang berlangsung. Kritik jangan membuat penegakan hukum terhadap kasus Bank Century menjadi tidak bebas intervensi.
Burhanuddin mengakui, antara intervensi dengan tugas pengawasan memang tipis sekali bedanya. Namun, menurut dia, tanda-tanda intervensi DPR terhadap proses hukum itu sudah terlihat ketika Komisi III DPR bidang Hukum memanggil jajaran pimpinan KPK. ''Ketika memanggil KPK, ada beberapa kasus yang diminta oleh oknum atau sebagian anggota Komisi III yang kuat muatan politisnya. Adanya pernyataan untuk menghentikan satu-dua kasus dengan alasan kinerja KPK kurang baik, itu tanda-tanda intervensi,'' ujarnya tanpa menjelaskan kasus yang dimaksud.
Meski demikian, Burhanuddin mengatakan, agar tidak terjadi intervensi anggota Dewan, maka masyarakat harus mengawasi jangan sampai Tim Pengawas Kasus Bank Century DPR menjadi superbody dan melakukan infiltrasi politis yang merugikan proses penegakan hukum. ''Kalau Tim Pengawas sudah cenderung melakukan intervensi secara politis, maka elemen civil society dan elemen kampus harus 'menyemprit' Tim Pengawas,'' imbuh dosen pascasarjana Universitas Paramadina Jakarta itu.