JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tak menerima lembar lampiran hasil rekomendasi Pansus DPR untuk kasus Bank Century. KPK hanya menerima surat dari Sekjen DPR disertai enam lembar berisi keputusan Pansus Century.
"Kami memang belum terima lampiran rekomendasi. Kami tidak tahu dokumentasi apa yang akan diberikan," ujar Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Chandra M Hamzah, Kamis (6/5).
Chandra menjelaskan, di dalam surat itu disebutkan pula ada rekomendasi pansus untuk Polri, Kejaksaan Agung, dan pemerintah. Sebelum pansus selesai merilis rekomendasinya, KPK menerima rekaman sidang-sidang pansus medio Desember 2009 hingga Maret 2010. "Kami pikir DPR hanya mau serahkan yangg enam lembar," jelasnya.
Mantan anggota pansus Century dari Fraksi PKS, Fahri Hamzah, mengaku menyesal dengan kondisi ini. "Presiden sampai hari ini juga belum kasih respon jangan-jangan karena dokumen yang kami kasih belum lengkap," keluhnya. Padahal, di dalamnya tercantum rekomendasi penting seluruh hasil kerja pansus dan kesimpulan paripurna DPR untuk ditindaklanjuti.
Dalam rekomendasi itu terdapat banyak temuan yang tak hanya terkait kasus Century. Tapi, ada pula implementasinya pada proses regulasi, terutama di sektor keuangan dan perbankan. "Jadi sebenarnya efek dari rekomendasi pansus itu luas. Tapi tak bisa luas kalau lampirannya tidak disebut," jelas Fahri. Ia mencontohkan salah satu yang disebut dalam rekomendasi, yakni tentang keterlibatan PT Antaboga.