JAKARTA--Komisi Nasional HAM menyatakan akan segera menindaklanjuti laporan Komjen Pol Susno Duadji. Mantan kabareskim itu melaporkan penjemputan paksa yang dilakukan terhadap dirinya oleh polisi dari Bandara Internasional Soekarno Hatta saat dia akan bertolak ke Singapura.
Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim usai diterima Wakil Presiden Boediono di Jakarta, Jumat (7/5) mengatakan institusinya akan melakukan klarifikasi ke beberapa pihak. "Kami juga akan mengirimkan surat kepada Kapolri meminta penjelasan masalah tersebut," ujarnya.
Ifdhal menjelaskan, mantan Kabareskim Susno melaporkan pelanggaran kemerdekaan yang dialaminya saat akan pergi berobat ke Singapura. "Susno juga melaporkan tentang perampasan sejumlah dokumen," ungkap Ifdhal.
Susno dijemput paksa oleh sejumlah polisi saat dia saat akan berangkat ke Singapura pada 12 April dengan alasan kepergiannya belum mendapat ijin Kapolri. Dengan tuduhan tindak indisipliner, Susno langsung dibawa ke Mabes Polri pada hari yang sama untuk memberikan keterangan terkait rencana kepergiannya ke Singapura. Setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar lima jam, Susno dibebaskan dan kembali ke rumahnya pada malam hari.