REPUBLIKA.CO.ID -JAKARTA--Anggodo Widjojo akhirnya memenuhi panggilan sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (11/5), dalam perkara dugaan percobaan penyuapan kepada pimpinan KPK. Anggodo tiba di pengadilan menggunakan mobil tahanan KPK pada pukul 12.30 WIB.
Sejumlah petugas KPK dan kepolisian mendampingi adik Anggoro Widjojo itu. Anggoro merupakan tersangka kasus korupsi yang sedang diusut KPK. Anggodo tidak mau memberikan keterangan ketika tiba di pengadilan. Pria yang saat itu mengenakan kemeja batik berwarna ungu itu langsung menuju ruang terdakwa.
Rencananya, Anggodo akan menjalani sidang sebagai terdakwa dalam kasus dugaan percobaan penyuapan kepada pimpinan KPK dan kasus menghalangi penyidikan kasus korupsi. Pekan lalu, Anggodo tidak memenuhi panggilan sidang karena mengaku sakit.
Saat itu, tim penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di hadapan majelis hakim menjelaskan, Anggodo tidak bersedia ikut ketika petugas KPK menjemput Anggodo di rumah tahanan Cipinang. Menurut tim penuntut umun, Anggodo mengaku sakit.
Padahal, petugas KPK telah mengirimkan panggilan sidang pada 27 April 2010 dan diterima Anggodo pada hari yang sama. ''Tim KPK kemudian memeriksakan yang bersangkutan ke dokter rumah tahanan. Dokter kemudian mengeluarkan surat yang menyatakan, secara umum keadaan pasien tidak menghalangi untuk mengikuti sidang,'' jelas penuntut umum, Suwarji.
Pada surat dokter itu, menurut Suwarji, Anggodo memberikan catatan pribadi. Melalui catatan itu, Anggodo mengaku merasakan ketegangan saraf sehingga mengakibatkan rasa sakit di kepala. Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Hakim, Tjokorda Rae meminta tim penuntut umum kembali melakukan upaya medis terhadap Anggodo.