REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Dai beken, Yusuf Mansur dilaporkan menipu warga, Sumarti. Wanita itu mengaku menderita kerugian sebesar Rp 10 miliar. Akibatnya, Pimpinan Pondok Pesantren Darul Quran itu dilaporkan ke Bareskrim Polri, Sabtu (15/5) siang.
Laporan penipuan itu bermula dari pengakuannya bahwa Yusuf Mansur menjanjikan bakal meminjamkan uang sebesar Rp 1 miliar kepada Sumarti. Syaratnya, Ibu dari Kamal Alamsyah itu harus meminjamkan sertifikat tanahnya. Peristiwa itu terjadi pada 27/10/2003.
“Yusuf Mansur menyuruh saya datang ke kantor Notaris,” tulis Kamal dalam kronologi yang diberikannya kepada wartawan, Sabtu (15/5). Notaris tersebut bernama Mas Ayu Fatimah Sjofjan dengan alamat Jl KH Wahid Hasyim nomor 52, Jakarta Pusat. Kamal mendatangi kantor notaris itu. Setibanya di sana dia melihat Yusuf Mansur sudah tiba lebih dulu bersama seorang wanita tidak dikenal.
“Wanita itulah yang memalsukan tanda tangan ibu saya,” tulisnya. Tanda tangan palsu itu ditemukan di Akta Perjanjian kredit nomor 14. Kamal menulis sebenarnya, Sumarti bisa menyambangi ustadz pendakwah sedekah itu. Sayangnya, Yusuf tidak pernah memintanya untuk datang.
Di kantor notaris, wanita yang tidak dikenal itu mengaku sebagai ibu dari Kamal. “Saya disuruh mengiyakan dia itu ibu saya dihadapan notaris,” tulis Kamal. Sekeluar dari kantor notaris, Kamal dan ibunya tidak diberikan pinjaman yang dijanjikan.
Sertifikat hak milik tanah itu sekarang sudah dijaminkan di PT Bank Asiatik untuk meminjam uang Rp 4 milyar. Akta perjanjian kridit beratasnamakan pengusaha asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Tho Han Ing.
Diketahui pengusaha itu tidak pernah mencicil pinjamannya. “Kreditnya macet pada tahun 2007,” tulis Kamal. Dia mengatakan hal itu mengakibatkan sertifikat Sumarti sekaligus bangunan di atasnya akan dilelang Tim Likuidasi PT Bank Asiatik. Empat buah ruko yang terletak di Jl Daan Mogot Cengkareng, Jakarta Barat ludes. Diprediksi harganya mencapai Rp 10 milyar.
Kamal pernah mengeluarkan uang sebesar Rp 350 juta. Tujuannya untuk mengurus perizinan mendirikan yayasan pendidikan STMIK Mahakarya. Berhasil, perizinan tidak mengalami hambatan. Suatu ketika Yusuf Mansur berbicara kepadanya sedang butuh modal. Sertifikat yang dipegang Kamal diberikan kepada Yusuf. Dia berani meminjamkan sertifikat itu karena berhubungan dekat. “Saya biasa jalan berdua dengannya,” ungkapnya.
“Saya baru ketahui surat-surat izin saya telah dijual Yusuf Mansur,” tulisnya. Lagi-lagi Yusuf Mansur ‘difitnah’ memalsukan tanda tangan Kamal. Kamal mengatakan pihaknya sudah berkali-kali meminta Yusuf Mansur menyelesaikan masalah ini. Penyelesaian secara kekeluargaan juga sudah dilakukan. “Dia selalu berjanji akan menyelesaikan, tetapi sampai sekarang belum diselesaikan,” tuturnya. akhirnya dia melaporkan pendakwah kehebatan sedekah itu ke Bareskrim Polri.
Menanggapi ‘fitnah’ itu, Asisten Yusuf Mansur, Hendi Irawan Saleh, tertawa saja saat dihubungi Republika. Dia meminta wartawan untuk mengubungi wartawan senior. Yusuf Mansur juga tidak menjawab saat telpon selulernya dihubungi pada Sabtu siang. Saat ini laporan soal Yusuf Mansur telah dibuat dengan nomor polisi TBL:/190/V/2010/Bareskrim.