Selasa 18 May 2010 03:37 WIB

Kunjungi Susno, DPD RI Dukung Susno Ungkap Kasus Lebih Besar

Rep: Sefti Oktarianisa / Red: Endro Yuwanto
Susno Duadji
Susno Duadji

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK--Sekitar 15 anggota DPD RI datang ke Brimob Kelapa Dua, Depok, Senin (17/5). Mereka datang guna mengunjungi Mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duaji, sekitar pukul 12.15 WIB dengan bus benopol B 7213 IO. Mereka melakukan kunjungan selama satu jam.

''Kami mendukung langkah Susno mengungkap beberapa kasus yang ada. Bahkan kami mendukung jika Pak Susno mau membongkar kasus yang lebih besar lagi,'' ujar Koordinator Kaukus Korupsi DPD RI , I Wayan Sudirta, beberapa saat setelah mengunjungi Susno.

DPD mengatakan, seharusnya pemerintah memberi perlindungan pada pihak yang mau membongkar kebobrokan institusi pemerintah. DPD menilai penahanan terhadap Susno dapat membuat pihak-pihak lain takut membuka kebobrokan yang mungkin saja terjadi di institusi lainnya. Di kesempatan yang sama, DPD pun mempertanyakan sampai di mana langkah politik dan dukungan DPR RI, terutama Komisi III DPR.

Menurut Wayan, Tim Mafia Hukum yang diketuai Presiden RI seharusnya memberi perlindungan hukum terhadap Susno. ''Seharusnya, DPR dan tim masih bisa memaksimalkan peran mereka,'' katanya.

Selain itu, DPD juga mempertanyakan pelanggaran hak berkomunikasi yang dilakukan pihak kepolisian terhadap Susno. Wayan mengatakan, tak seharusnya Polri memberlakukan hal tersebut. Pasalnya, ada hak praduga tak bersalah yang harus diberlakukan.

Sempat Ditolak

Sebelumnya, DPD RI sempat ditolak masuk ke Brimob Kelapa Dua Depok. Rombongan dihadang sejumlah Provos Polri karena dianggap datang tak seusai jadwal.

''Padahal kami sudah mengirimkan surat sejak Jumat (14/5) lalu,'' kata Wayan. ''Bahkan surat ini tak ada jawabannya, tak ada konfirmasi, dan sekarang tiba-tiba ditolak. Padahal, ini (Senin), hari besuk.''

Saat ditolak, sejumlah anggota DPD dengan nada kesal sempat menyebutkan Kepolisian tidak memiliki etika karena “mengusir” mereka. Pasalnya, lembaga negara tersebut diberlakukan tak terhormat dengan tak diizinkan menjenguk Susno di halaman depan, tepat di depan pintu gerbang Brimob Kelapa Dua.

Selama 45 menit, mereka bertahan. Mereka pun meminta polisi yang bertugas menunjukan UU yang menjadi landasan mengapa mereka tak boleh menemui mantan Kabareskrim tersebut. Bahkan, salah satu anggota DPD sempat menyebutkan akan merevisi UU tentang Polri.

''Kami akan ajukan agar polisi berada di bawah Kementrian Dalam Negeri (Mendagri),'' ujar anggota DPD asal DKI Jakarta, Fardi. Setelah debat yang alot, baru sekitar pukul 13.00 WIB mereka diizinkan masuk.

Sementara itu, pada hari yang sama, Susno diperiksa kedua kalinya dalam kasus Gayus Tambunan dan PT Salmah Arwana Lestari. Menurut pengacaranya, Zul Armain Aziz SH, Susno diperiksa mulai pukul 10.30 WIB. Ia diperiksa dua penyidik dengan total 20 pertanyaan.

''Kali ini Pak Susno mau diperiksa sebagai saksi, atas tersangka yakni Syahril Djohan, Andi Kosasih, Haposan Hutagalung dan Gayus,'' jelas Zul.

Zul menambahkan, Susno tak pernah menyebutkan adanya rekayasa dalam pembentukan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Pemilu 2009, seperti isu yang selama ini beredar. Hal ini juga diakui keluarganya dalam konferensi pers, Ahad (16/5).

Sejak penahanan dan penangkapannya Senin (11/5), beragam simpati ditunjukan pada Susno. Mulai dari keluarga hingga organisasi masyarakat. Beberapa anggota purnawirawan Polri pun sempat menyambangi rumah Susno, Sabtu (15/5). Mereka datang guna memberikan dukungan moril pada keluarga.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement