Jumat 21 May 2010 05:22 WIB

Kejakgung Kembalikan Berkas Perkara Gayus ke Polri

Rep: Fitriyan Zamzami/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Sebanyak enam berkas tersangka kasus suap dalam perkara penggelapan pajak Gayus Tambunan dikembalikan Kejaksaan Agung ke Mabes Polri, Kamis (20/5). Kejakgung meminta Mabes Polri untuk melengkapi berkas-berkas tersebut.

Lima berkas diterima Kejakgung Jumat pekan lalu dan satu lagi pada Senin kemarin. "Sekarang semua berkas sudah dikembalikan ke kepolisian untuk dilengkapi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Didiek Darmanto, Kamis sore.

Berkas-berkas yang dikembalikan adalah perkara Gayus Tambunan, pengacara Haposan Hutagalung dan Lambertus Palang Ama, penyidik Muhammad Arafat, Sri Sumartini,  Alif Kuncoro.

Kata Didiek, sejauh ini perkembangan berkas tersebut masih di tahap P19, atau pemberian petunjuk untuk melengkapi berkas ke penyidik. Jika petunjuk itu dilengkapi, para tersangka tersebut bisa diproses di pengadilan.

Selain yang disebutkan diatas, masih ada sejumlah tersangka yang berkas perkaranya belum diserahkan ke Kejaksaan Agung. Diantaranya adalah Andi Kosasih, Sjahril Djohan dan Komjen Susno Duadji serta Hakim Muhtadi Asnun.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement