REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Sebanyak enam berkas tersangka kasus suap dalam perkara penggelapan pajak Gayus Tambunan dikembalikan Kejaksaan Agung ke Mabes Polri, Kamis (20/5). Kejakgung meminta Mabes Polri untuk melengkapi berkas-berkas tersebut.
Lima berkas diterima Kejakgung Jumat pekan lalu dan satu lagi pada Senin kemarin. "Sekarang semua berkas sudah dikembalikan ke kepolisian untuk dilengkapi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Didiek Darmanto, Kamis sore.
Berkas-berkas yang dikembalikan adalah perkara Gayus Tambunan, pengacara Haposan Hutagalung dan Lambertus Palang Ama, penyidik Muhammad Arafat, Sri Sumartini, Alif Kuncoro.
Kata Didiek, sejauh ini perkembangan berkas tersebut masih di tahap P19, atau pemberian petunjuk untuk melengkapi berkas ke penyidik. Jika petunjuk itu dilengkapi, para tersangka tersebut bisa diproses di pengadilan.
Selain yang disebutkan diatas, masih ada sejumlah tersangka yang berkas perkaranya belum diserahkan ke Kejaksaan Agung. Diantaranya adalah Andi Kosasih, Sjahril Djohan dan Komjen Susno Duadji serta Hakim Muhtadi Asnun.