REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Empat perusahaan yang ditangani Gayus Halomoan P.Tambunan ketika masih menjadi pegawai ditjen pajak akan diperiksa. Para perusahaan tersebut diduga menyuplai rekening Gayus untuk memperkecil nilai pajak. Menurut Wakadiv Humas Polri, Brigjen Pol Zainuri Lubis, empat perusahaan tersebut berinisial PT. SAT, PT. DDJ, PT.ET, dan PT. RM. Menurut Zainuri, penyidik akan memanggil unsur perusahaan yang terkait dengan urusan keuangan. Seperti bendahara dan bagian keuangan.
Sementara kaitannya dengan unsur dari Dirjen Pajak sendiri, Zainuri mengatakan, telah memeriksa enam orang di luar Gayus. Mereka adalah Mp, hi, dan ms. "Juga tiga petugas pajak yang mengurus perusahaan-perusahaan seperti Gayus,"ujar Zainuri kepada wartawan, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (21/5). Zainuri mengatakan, status mereka saat ini masih saksi belum menjadi tersangka.
Seperti diketahui, Gayus yang pernah bekerja di direktorat keberatan dan banding direktorat pajak menangani 149 perusahaan besar. Beberapa diantara perusahaan tersebut diduga mengalirkan dana ke rekening Gayus sebagai imbalan atas mengecilnya nilai pajak yang mereka harus bayar.
Sebelumnya, Kapolri Jendral Pol Bambang Hendarso Danuri memaparkan terdapat lima modus operandi yang dilakukan oleh Gayus untuk melakukan kejahatan dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPRRI. Modus pertama, Gayus mengatur (menurunkan) nilai pajak dengan bantuan konsultan pajak. Gayus pun mendapatkan fee dari perusahaan-perusahaan wajib pajak yang ia tangani atas bantuannya itu.
Modus berikutnya, Gayus menyelesaikan keberatan wajib pajak pada tingkat Direktorat Keberatan dan Banding Ditjen Pajak. Setelah keberatan ini diterima, Gayus juga menerima fee dari perusahaan-perusahaan wajib pajak pada tingkat pengadilan banding. Apabila keberatan wajib pajak ini diterima, maka Gayus akan mendapatkan fee.
Untuk modus ke-empat, Kapolri mengungkap Gayus melakukan tugas di luar Direktorat Keberatan dan Banding Ditjen Pajak dengan menjadi konsultan gelap. Gayus, ungkap Kapolri, mengatur dan mengurus proses dalam sidang banding di pengadilan pajak.
Terakhir, Gayus menahan Surat Ketetapan Pajak (SKP) sampai wajib pajak memberikan sejumlah uang sebagai kompensasi atas nilai pajak yang diturunkan.Menurut Kapolri, Gayus disini bekerjasama dengan pegawai Ditjen Pajak lainnya.
Wajib Pajak yang ditahan SKP nya ini kemudian meminta bantuan kepada pegawai pajak untuk mengurus SKP yang ditahan dengan menghubungi Maruli Pandopatan Manurung (MP). Maruli, ujar Kapolri, menghubungi Irjen Depkeu untuk melakukan pemeriksaan terhadap penahanan SKP wajib pajak sehingga skp itu dikeluarkan.