Sabtu 22 May 2010 05:05 WIB

Jaksa Kasus Gayus akan Dijadikan Tersangka

Rep: C01/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kabareskrim Polri Komjen Pol Ito Sumardi menegaskan penyidik akan menetapkan jaksa yang menangani kasus 'Gayus' dalam waktu dekat.

"Saya kira dalam waktu dekat pastilah akan ditetapkan menjadi tersangka,"ujar Ito kepada wartawan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (21/5). Ito mengatakan penetapan tersangka harus melalui gelar perkara terlebih dahulu yang dilakukan setiap hari. Karena, ujar Ito, Polri dalam hal ini tidak ingin salah dalam melangkah. Untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka menyangkut HAM yang harus dikedepankan.

Ia pun menyebutkan keterangan Kompol M.Arafat terdapat pertemuan di Hotel Cristal antara Cirus Sinaga, Fadil Regan dengan Arafat masih keterangan satu pihak saja. "Perlu alat bukti,"kata Ito.

Polri sendiri sebelumnya telah memanggil empat dari lima jaksa untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Jaksa tersebut adalah Cirus Sinaga, Fadil Regan, Eka Kurnia, Ika Syafitrie yang merupakan tim jaksa peneliti perkara Gayus.