REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pemerintah memasukkan 41 HS (harmonized system) dari produk jamu, kosmetik, dan lampu hemat energi (LHE) dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 56/2008 tentang Impor Produk Tertentu.
Menteri Perdagangan, Mari Elka Pangestu, mengatakan hal itu dilakukan atas masukan dari asosiasi terkait dalam rangka penyempurnaan aturan yang bertujuan mengurangi impor ilegal dan tidak memenuhi syarat. Rinciannya, tujuh pos tarif untuk jamu, 33 untuk kosmetik dan satu untuk LHE. ''Per 21 Mei (2010) kita telah menambah 41 HS produk-produk tertentu,'' katanya dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR, di Jakarta, Senin (24/5).
Dengan demikian, Mari melanjutkan, impor ketiga produk tersebut harus melalui Tanjung Priok Jakarta, Tanjung Perak (Surabaya), Tanjung Emas (Semarang), Belawan (Medan), dan Soekarno Hatta (Makassar), seluruh pelabuhan udara internasional, dan Dumai (Riau). Sebelumnya, impor makanan minuman, tekstil dan produk tekstil, alas kaki, elektronika dan mainan anak mendapat perlakuan serupa.
Mendag mengatakan, evaluasi dari pelaksanaan Permendag tersebut yaitu penertiban importir terdaftar (IT) sebanyak 1.325 IT. Diperkirakan untuk berbagai produk seperti elektronika dan TPT telah meningkatkan penjualan produk di dalam negeri dengan berkurangnya impor tidak resmi. ''Klasifikasinya, 627 IT elektronika, 176 IT pakaian jadi, 185 IT mainan anak, 175 IT makanan minuman, dan 162 IT alas kaki,'' jelasnya.