Rabu 26 May 2010 02:17 WIB

Usai Jadi Ketum Demokrat, Anas Mundur dari DPR

Rep: Andri Saubani/ Red: Budi Raharjo
Anas Urbaningrum
Foto: Pandega/Republika
Anas Urbaningrum

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Ketua Umum Partai Demokrat (PD), Anas Urbaningrum, mengambil langkah baru dalam dunia perpolitikan nasional. Usai terpilih sebagai Ketua Umum, Anas langsung memutuskan untuk mengundurkan diri dari kursinya di DPR.

Ketua Fraksi PD di DPR itu ingin berkonsentrasi penuh mengurus partainya. Kepastian itu diberiksan Anas hari ini (25/5). ''Pada saatnya akan berhenti dari anggota DPR dan sebagai Ketua Fraksi Partai Demokrat,'' ungkapnya di gedung DPR, Jakarta, Selasa (25/5).

Mantan ketua umum PB HMI ini akan menjalankan tugas sebagai Ketua Umum Partai Demokrat secara penuh dan bukan paruh waktu. Menjadi Ketua Umum Partai Demokrat, diangganya sebagai tugas mulia. Dia yakin, masih banyak kader Partai Demokrat yang bisa menggantikannya untuk jabatan Ketua Fraksi di DPR. ''Stoknya banyak dan pasti bisa lebih berkualitas,'' katanya.

Mantan anggota KPU ini terpilih sebagai Ketum PD dalam Kongres II di Bandung Ahad (23/5) lalu. Dia mengalahkan Marzuki Alie melalui pemilihan langsung dua tahapan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement