REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Yudisial diminta memanggil hakim di Mahkamah Agung (MA) yang menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak dalam kasus sengketa pajak senilai Rp 1,5 triliun dengan PT Kaltim Prima Coal (KPC). Hal tersebut dianggap penting untuk dilakukan, terkait spekulasi yang mengaitkan kemenangan anak usaha kelompok Bakrie tersebut melawan banding yang diajukan Dirjen Pajak, dengan posisi Aburizal Bakrie sebagai Ketua Sekretariat Gabungan Koalisi (setgab).
Demikian diungkapkan oleh Peneliti Senior dari LSI, Burhanuddin Muhtadi kepada Republika, Rabu (26/5). ''Saya terus terang mengatakan spekulasi publik bahwa ada keterkaitan kemenangan itu dengan posisi politis Golkar yang kuat, tak bisa disalahkan,'' katanya.
Perseteruan Ditjen Pajak dengan KPC bermula dari adanya dugaan manipulasi pajak senilai Rp 1,5 triliun yang konon dilakukan oleh produsen batu bara terbesar di Indonesia itu. Dirjen Pajak sebelumnya mengajukan PK ke MA pada Maret 2010 setelah Pengadilan Pajak pada Desember 2009 memutuskan Ditjen Pajak tidak diizinkan melakukan penyidikan atas KPC karena tidak adanya alasan dan bukti yang kuat.
Sayangnya, pengajuan PK tersebut ditolak MA. Penolakannya itu tertuang dalam keputusan MA no 141 B/PK/PJK/2010 tertanggal 24 Mei 2010, yang ditetapkan oleh majelis hakim PK yang terdiri dari Imam Soebechi, Supandi, dan Paulus E Lotulong. Seperti dikutip dari situs MA, amar putusannya adalah PK ditolak. Namun tidak dijelaskan alasan penolakan PK tersebut.