REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (3/6), memeriksa Sekretaris Direktorat Jenderal Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan, Nugroho Indriyo, terkait dugaan korupsi proyek hibah kereta api bekas Jepang pada 2006 sampai 2007. "Yang bersangkutan dimintai keterangan sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, ketika dihubungi di Jakarta, Kamis.
Johan menjelaskan, Nugroho dimintai keterangan untuk melengkapi berkas perkara mantan Direktur Jenderal Perkeretapian, Soemino Eko Saputro, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu. Namun, untuk kepentingan penyidikan, Johan tidak bersedia menjelaskan materi pemeriksaan terhadap Nugroho. Nugroho diperiksa sejak pukul 10.00 WIB dan selesai sekitar dua jam kemudian.
Proyek hibah kereta bekas Jepang berlangsung pada 2006 sampai 2007. Proyek dengan nilai Rp48 milyar itu diduga telah merugikan negara sebesar Rp11 miliar. KPK menduga telah terjadi penggelembungan biaya angkut dalam proyek tersebut.
Hibah tersebut dilakukan setelah Jepang tidak lagi menggunakan kereta listrik sejak tahun 1998-1999, akibat pemberlakuan Undang-Undang Lingkungan Hidup yang melarang penggunaan "refrigent freon" pada kendaraan umum. Indonesia adalah satu-satunya negara yang menggunakan sistem transportasi kereta rel listrik yang sama dengan Jepang.