REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya memperbolehkan persidangan terhadap tersangka kasus pencucian uang dan penggelapan aset Bank Century oleh pemilik bersama Bank Century, Rafat Ali Risfi dan Hesham Al Waraq, dilakukan tanpa kehadiran keduanya (in absentia).
Sebelumnya, hakim PN Jakarta Pusat meminta jaksa penuntut umum untuk berupaya memanggil terlebih dahulu keduanya yang saat ini sedang dalam status buron. ''Sudah disetujui untuk sidang in sabsentia,'' ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Muhammad Amari, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (8/6).
Sidang perdana terhadap Hesham dan Rafat dimulai 18 Maret 2010 lalu. Saat itu, hakim menunda persidangan dan meminta kejaksaan berupaya melayangkan surat pemanggilan terhadap keduanya. Rabu (2/6) kemarin, akhirnya hakim memutuskan Rafat dan Hesham boleh disidang in absentia.
Amari mengatakan, persidangan terhadap Rafat dan Hesham adalah bagian dari penyelesaian skandal Bank Century oleh Kejaksaan Agung. Keduanya diduga menggelapkan dana milik Bank Century yang totalnya sebesar Rp 3,11 triliun.