Sabtu 12 Jun 2010 03:15 WIB

MA Belum Terima Memori PK

Rep: Indah Wulandari/ Red: Budi Raharjo
Ketua MA Harifin A Tumpa
Ketua MA Harifin A Tumpa

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Mahkamah Agung (MA) belum menerima memori pengajuan kembali (PK) dari Kejaksaan Agung terkait kasus pimpinan KPK Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah. ''Belum kita terima pengajuan PK-nya dan itu tidak mudah. Kejaksaan mesti bikin memori,'' ungkap Ketua MA, Harifin A Tumpa, di Jakarta, Jumat (11/6).

Selanjutnya, Harifin menyatakan, setelah praperadilan, upaya terakhir dalam proses ini adalah banding. ''Tetapi jika Kejaksaan mengajukan PK, nanti kita kaji,'' jelasnya.

Prinsipnya, ujar Harifin, MA tidak boleh menolak perkara. Saat ditanya kasus Bibit-Chandra diteruskan atau menunggu putusan MA soal PK, dia mengatakan, jika dalam Undang-Undang mengatur pengajuan PK itu tidak berarti menunda eksekusi. ''Tetapi itu (eksekusi) tergantung Kejaksaan. Langsung mau dieksekusi atau tidak terserah dia,'' sergahnya.

Sedangkan yurisprudensi putusan MA soal PK praperadilan pernah terjadi. Tetapi kasus itu dalam rangka pengawasan MA. Artinya, ada satu atau atau dua putusan praperadilan yang dianggap oleh MA tidak sesuai prosedur.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement