REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Mahkamah Agung (MA) belum menerima memori pengajuan kembali (PK) dari Kejaksaan Agung terkait kasus pimpinan KPK Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah. ''Belum kita terima pengajuan PK-nya dan itu tidak mudah. Kejaksaan mesti bikin memori,'' ungkap Ketua MA, Harifin A Tumpa, di Jakarta, Jumat (11/6).
Selanjutnya, Harifin menyatakan, setelah praperadilan, upaya terakhir dalam proses ini adalah banding. ''Tetapi jika Kejaksaan mengajukan PK, nanti kita kaji,'' jelasnya.
Prinsipnya, ujar Harifin, MA tidak boleh menolak perkara. Saat ditanya kasus Bibit-Chandra diteruskan atau menunggu putusan MA soal PK, dia mengatakan, jika dalam Undang-Undang mengatur pengajuan PK itu tidak berarti menunda eksekusi. ''Tetapi itu (eksekusi) tergantung Kejaksaan. Langsung mau dieksekusi atau tidak terserah dia,'' sergahnya.
Sedangkan yurisprudensi putusan MA soal PK praperadilan pernah terjadi. Tetapi kasus itu dalam rangka pengawasan MA. Artinya, ada satu atau atau dua putusan praperadilan yang dianggap oleh MA tidak sesuai prosedur.