REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Sidang International Labour Conference (ILC) di Jenewa, Swiss, sepakat untuk membuat aturan perihal pembantu rumah tangga (PRT). Dalam kesepakatannya, ILC berencana mengeluarkan konvensi PRT pada tahun depan.
Dalam rilis yang diterima Republika, Selasa (15/6), keputusan itu dicapai dengan cara voting. Dalam pertemuan itu, terdapat beberapa pihak yang menginginkan keluaran yang bersifat rekomendasi saja, bukan aturan yang mengikat.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Muhaimin Iskandar, menyatakan pemerintah mendukung penuh perlindungan terhadap PRT. ''Keberatan beberapa pihak jika isu ini dijadikan konvensi akan lebih merugikan ketimbang rekomendasi sama sekali tidak beralasan karena secara prinsip sama,'' ujarnya.
''Konvensi domestic workers harus didukung. Sesampainya di Indonesia akan membentuk komite nasional yang bertugas menyiapkan kajian khusus sebagai bahan persiapan untuk penetapan konvensi itu tahun depan,'' jelas Muhaimin.
Sidang ILC kemarin memasuki tahap pleno untuk penetapan agenda resmi dan beberapa agenda tambahan. Secara keseluruhan, sidang ILC akan berakhir hingga tanggal 18 Juni mendatang.