Jumat 18 Jun 2010 05:55 WIB

Polda Metro Mempertanyakan Aturan Jual Barang Bukti

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya mempertanyakan kepada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) tentang aturan yang memperbolehkan menjual barang bukti bahan pembuatan narkoba dari hasil sitaan.

"Hingga saat ini belum aturan itu, kalau ada tolong berikan kepada kami," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Boy Rafli Amar di Jakarta, Kamis.

Pernyataan Boy tersebut menanggapi ucapan pejabat LIPI yang menyebutkan pihak kejaksaan dan kepolisian mengetahui proses penjualan barang bukti bahan narkoba oleh dua peneliti LIPI.

Boy menegaskan tidak ada dasar hukum yang mengatur barang bukti bebas diperjualbelikan dengan alasan apapun, termasuk untuk menutupi biaya pemusnahan barang sitaan.

Sebelumnya, anggota Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menangkap dua pegawai LIPI, yakni ST sebagai kepala tim pemusnahan barang bukti pabrik narkoba dan MM (pegawai Pusat Penelitian Kimia Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia) karena diduga menjual barang sitaan bahan pembuatan narkoba senilai Rp250 juta, beberapa waktu lalu.

Bahan pembuatan narkoba (prekusor) yang diperjualbelikan tersangka seharusnya dimusnahkan berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Tangerang karena barang bukti sitaan dari pabrik shabu.

ST yang tercatat sebagai Sarjana Strata Tiga (S3) dan MM dijerat Pasal 129 huruf a, b, c, dan d Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 197, Pasal 196, Pasal 198 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Boy menuturkan polisi telah menyita 8,5 kilogram ephedrin, 14 kilogram kafein dan 20 drum yang diperjualbelikan tersangka dari jumlah total 1,9 ton prekusor sitaan dari penggeledahan pabrik shabu di Cikande, Kabupaten Tangerang, Banten pada tahun 2007.

Sementara itu, Kepala LIPI, Prof. Lukman Hakim sempat mengklarifikasi jika kedua pegawainya tidak menjual bahan prekusor, seperti ephedrine, kafein atau fosfor.

Selain itu, penjualan bahan kimia dari barang bukti itu melalui proses pengolahan berupa soda abu, aseton dan butanol yang bertujuan untuk menutupi kekurangan biaya pemusnahan.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement