REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Masuknya anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Andi Nurpati ke dalam kepengurusan Partai Demokrat, memunculkan keraguan atas legitimasi hasil Pemilu 2009. Perlu ditelusuri sejak kapan Andi resmi menjadi anggota Partai Demokrat. “Perlu ditelusuri, sejak kapan Andi memiliki kartu tanda anggota (KTA) Partai Demokrat,” kata politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuzy, kepada wartawan di Jakarta, Jumat (18/6).
Jika Andi telah memiliki KTA Partai Demokrat sejak berlangsungnya proses Pemilu 2009, menurut Romahurmuziy, pemilu dijalankan dengan semangat partisan. Romahurmuziy menegaskan, semua anggota KPU seharusnya bebas dari kepentingan dan keterkaitan dengan partai politik sesuai dengan Undang-undang No 22 tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu.
Menurut Romahurmuziy, Andi harus segera mengundurkan diri dari keanggotaanya di KPU. Mengacu pasal 29 ayat (2a) menyatakan, anggota KPU diberhentikan jika tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
Dalam pasal 19 ayat F UU No 22 tahun 2007 yang memuat tentang persyaratan anggota KPU, disebutkan bahwa syarat menjadi anggota KPU tidak pernah menjadi anggota partai politik. Hal itu dibuktikan dalam surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam jangka waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.