Senin 21 Jun 2010 04:43 WIB

Andi Nurpati Direkomendasikan Diperiksa Dewan Kehormatan KPU

Rep: Antara/ Red: Budi Raharjo
Andi Nurpati
Foto: Nunu/Republika
Andi Nurpati

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Badan Pengawas Pemilu merekomendasikan pembentukan dewan kehormatan Komisi Pemilihan Umum untuk memeriksa komisioner, Andi Nurpati, yang diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu terkait pelaksanaan pemilukaa Derah Tolitoli, Sulawesi Tengah.

Ketua Bawaslu, Nur Hidayat Sardini, mengatakan rekomendasi pembentukan DK tersebut dituangkan dalam surat Bawaslu No. 429/Bawaslu/VI/2010 tertanggal 19 Juni 2010 yang ditujukan pada Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary. ‘’Disimpulkan bahwa anggota KPU Andi Nurpati dapat diduga telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dalam kaitan dengan proses Pilkada Tolitoli, Sulawesi Tengah,’’ katanya di Jakarta, Ahad (20/6).

Sebelumnya, Bawaslu telah melakukan serangkaian klarifikasi pada sejumlah pihak yakni Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary, anggota KPU Sri Nuryanti, I Gusti Putu Artha, Endang Sulastri, dan Andi Nurpati. Selain itu, Bawaslu juga telah meminta keterangan pada Wakabiro Hukum, Setjen KPU, Sugiharto, dan staf dari Andi Nurpati.

Klarifikasi tersebut dilakukan untuk mengetahui duduk perkara sehingga terbit dua surat KPU yang saling bertentangan dalam penyelenggaraan Pilkada Tolitoli. Kedua surat tersebut yakni No. 320/KPU/V/2010 serta surat No. 324/KPU/V/2010 mengenai calon wakil bupati Tolitoli yang meninggal dunia, yakni Amiruddin Nua, yang berpasangan dengan calon bupati Aziz Bestari.

Surat pertama, No 320/KPU/V/2010 isinya memperbolehkan calon kepala daerah tetap maju dalam pemilukada meskipun wakilnya berhalangan tetap yaitu meninggal dunia.

Padahal merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 63 ayat 2 jelas menyebutkan bahwa dalam hal salah satu atau pasangan calon meninggal dunia pada saat dimulainya kampanye sampai hari pemungutan suara dan masih terdapat dua pasangan calon atau lebih, tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilanjutkan dan pasangan calon yang meninggal dunia tidak dapat diganti serta dinyatakan gugur.

Tidak lama setelah surat pertama dikirimkan, KPU mengeluarkan surat kedua yang isinya membatalkan surat pertama. Andi Nurpati dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap munculnya surat pertama karena yang bersangkutan yang membuat konsep surat KPU. Belum lama ini, Andi berniat mengundurkan diri dari KPU, tapi bukan terkait kasus itu. Dia telah dipilih sebagai pengurus DPP Partai Demokrat.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement