Rabu 23 Jun 2010 09:08 WIB

Tiga Tersangka Suap BPK Belum Ditahan KPK

Rep: indah wulandari/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tiga orang terkait dugaan suap Rp 200juta sebagai tersangka. Namun,KPK belum melakukan penahanan.

"Dari hasil pengembangan pemeriksaan terhadap HS, HL, dan S serta beberapa pihak terkait,maka KPK menetapkan ketiganya sebagai tersangka,"jelas juru bicara KPK Johan Budi SP,Selasa (22/6). Penetapan status ini dilakukan sejak pukul 19.00 WIB hari ini.

Namun, KPK belum melakukan penahanan karena ketiganya masih diperiksa. Pasal yang digunakan bagi mereka berbeda. Tersangka HS dan HL dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kemudian tersangka S disangkakan pasal 12 huruf a dan pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 juncto UU Nomor 20 Tahun 2002.

"Saat ini uang lebih dari Rp 270 juta disita untuk pengembangan penyidikan," kata Johan. Selanjutnya,uang Rp 100 juta yang diduga berasal dari pegawai BPK masih akan ditelusuri apakah terkait dengan proses penangkapan kemarin.

Tersangka HS diidentifikasi menjabat sebagai Kabid Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Bekasi. Sedangkan HL merupakan Inspektorat Wilayah Kota Bekasi . Sementara S diduga adalah  Kepala Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jabar.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement