Sabtu 26 Jun 2010 06:59 WIB

Kontroversi Andi Nurpati, DPR Panggil KPU

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap mengatakaT, pihaknya akan memanggil Komisi Pemilihan Umum berkaitan dengan pemberhentian Andi Nurpati sebagai anggota KPU karena menjadi pengurus partai politik.

"Kita akan panggil KPU termasuk Andi Nurpati," kata Chairuman Harahap, di Makassar, Jumat, setelah menghadiri rapat kerja pemerintah Provinsi Sulawesi Barat di Mamuju.

Menurut dia, Andi Nurpati telah melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu karena secara sadar bergabung dengan partai politik. "Andi memenuhi syarat secara sengaja, padahal tahu itu tidak boleh. Semangat dalam UU 22/2007 sudah jelas," katanya.

Anggota KPU ujarnya, tidak bisa seenaknya berhenti begitu saja. Chairuman pun mempertanyakan rasa tanggung jawab Andi sebagai anggota KPU. "Ini musibah. Anggota KPU punya kewajiban moral, tanggung jawab sebagai anggota. Kalau sudah begini bagaimana tanggung jawabnya?" katanya.

Sementara itu, Andi telah menyerahkan surat menyatakan berhenti sebagai anggota KPU pada Rabu (23/6) dengan melampirkan surat keputusan dari DPP Partai Demokrat tentang pengangkatannya sebagai Ketua Divisi Komunikasi Publik.

Menanggapi surat pernyataan pemberhentian diri tersebut, Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary mengatakan pemberhentian Andi akan diproses melalui Dewan Kehormatan. Andi akan diberhentikan sesuai dengan rekomendasi Dewan Kehormatan.

Terhitung sejak pengajuan surat pemberhentian diri (23/6), Andi dinonaktifkan sebagai anggota KPU. Hafiz mengatakan meski mekanisme nonaktif tidak terdapat dalam undang-undang, namun KPU memutuskan untuk membebastugaskan Andi.

Kewenangan yang dipegang Andi akan diberikan pada anggota KPU lainnya. Ketua KPU juga mengatakan ketiadaan Andi tidak akan mengganggu proses pengambilan keputusan di KPU karena masih memenuhi kuorum.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement