REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Terpidana kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum), Yohanes Waworuntu, diperiksa Kejaksaan Agung, Rabu (30/1). Pemeriksaan ini terkait dengan penetapan tersangka terhadap pemegang saham PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD), Hartono Tanoesoedibjo.
Yohannes tiba di Gedung Bundar Kejaksaan Agung sekitar pukul 10.30. Ia didampingi oleh kuasa hukumnya Alvin Suhendra. Menurut Yohannes, ia datang terkait pemanggilan pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung menyusul penetapan tersangka Hartono Tanoesoedibjo. Sebelum diperiksa, Yohanes yang mantan direktur PT SRD ini menegaskan kembali keterlibatan Hartono dalam kasus Sisminbakum.
''Saya baru masuk ke PT SRD pada September 2000. Sementara persetujuan sudah dilakukan oleh keluarga Tanoesoedibjo dengan Depkumham sejak bulan Mei,'' ujarnya.
Selain Yohannes, hari ini, Kejaksaan Agung juga akan memeriksa mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Romli Atmasasmita dan Gerald Yakobus dari PT SRD. Namun sampai siang ini, keduanya belum tampak. Yohanes sudah divonis bersalah dalam kasus ini. Ia tengah menjalani hukuman sebagai tahanan kota.
Kasus Sisminbakum bermula dari kerja sama PT SRD dengan Depkumham untuk mengadakan pendaftaran Badan Hukum secara online. Diduga ada penyelewengan pendapatan negara dalam proyek ini.