Jumat 02 Jul 2010 01:35 WIB

MUI akan Bahas Fatwa Pembuktian Terbalik

Rep: Yasmina Hasni/ Red: Budi Raharjo
Gedung Majelis Ulama Indonesia, ilustrasi
Gedung Majelis Ulama Indonesia, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan membahas fatwa pembuktian terbalik. Hal ini menjadi salah satu materi pembahasan dalam Musyawarah Nasional MUI ke-VIII pada 25 Juli 2010 di Jakarta Convention Center yang akan dibuka oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Sekretaris Umum MUI, Ichwan Syam, mengatakan MUI kini sedang mengkaji berbagai macam usulan fatwa. ''Kami akan rumuskan pembuktian terbalik dalam pandangan syariat Islam seperti apa,'' katanya usai bertemu Wakil Presiden Boediono di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (1/7).

Pembuktian terbalik merupakan salah satu hal yang wajib dilakukan dalam kasus dugaan penggelapan uang atau korupsi. Kasus korupsi dan kasus suap pejabat masih banyak mewarnai pemberitaan media massa saat ini. Ichwan menuturkan, materi fatwa yang akan dibahas itu merupakan laporan dari masyarakat, bukan pilihan dari MUI. ''Itu pertanyaan masyarakat melalui surat maupun ada juga yang datang ke MUI,'' ujarnya.

Materi fatwa lain yang akan dibahas tentang tato, vaksin meningitis, fatwa hipnotis, dan orang yang terlahir sebagai perempuan tapi memiliki alat kelamin laki-laki apakah statusnya harus berubah. ''Masalah itu dinventarisasi yang akan dibahas semua dalam munas,'' jelasnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement