REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Tersangka kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum), Hartono Tanoesoedibyo, meninggalkan Tanah Air sehari sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Wakil Jaksa Agung Darmono, kepergian Hartono ini bukan indikasi kelambanan Kejaksaan Agung menetapkan status tersebut dan mencekal Hartono.
''Tidak ada kata terlambat. Penetapan tersangka itu kan harus melalui proses-proses,'' kata Darmono selepas shalat Jumat di Masjid Kejaksaa Agung, Jakarta, Jumat (2/7).
Proses-proses tersebut, menurut Darmono, adalah penyusunan hasil penyidikan dan alat bukti. Selain itu, penetapan tersangka terhadap Hartono juga menunggu kepastian hasil kasasi terhadap terdakwa kasus Sisminbakum lainnya. Dia juga membantah Hartono pergi karena ada kebocoran informasi di Kejaksaan Agung.
Ia menegaskan, kalau tak pulang secara sukarela, pihak Kejaksaan Agung akan berusaha menjemput Hartono yang menurut Imigrasi pergi ke Taiwan. ''Kita akan kejar kalau dia tak pulang. Memang saat ini kita tidak punya perjanjian ekstradisi dengan Taiwan, tapi kita terus mengupayakan kesepakatan melalui MLA (mutual legal assistance) untuk memulangkan koruptor,'' jelasnya.