REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Wakil Jaksa Agung, Darmono, mengatakan tak selamanya kebijakan yang dikeluarkan penyelenggara negara tak bisa dipidanakan. Hal ini, dikatakanya, menjawab pernyataan tersangka Sisminbakum, Yusril Ihza Mahendra, yang mengatakan pelaksanaan Sisminbakum adalah kebijakan dan tak bisa dipidanakan.
''Kebijakan adalah hak penyelenggara negara. Tapi kalau kebijakan ada unsur pidana, melawan hukum, atau menimbulkan kerugian negara bisa dipidanakan,'' jelas Darmono di Kejaksaan Agung, Jakarta.
Kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) bermula dari Kebijakan Departemen Hukum dan HAM saat Yusril menjabat sebagai menterinya tahun 2000 untuk mengadakan sistem pendaftaran badan hukum secara online. Kerja sama ini dilakukan dengan PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) yang mendanai seluruh biaya operasional.
Para pemohon perizinan badan hukum dikenakan biaya sebesar Rp 1.350.000. Uang yang didapat kemudian dibagi 90 persen untuk PT SRD dan 10 persen bagi Koperasi Pengayoman Pegawai Departemen Kehakiman (KPPDK). Hal ini ditengarai ilegal oleh kejaksaan karena hasilnya mesti masuk Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang harus disetor ke negara. Jumlah Access Fee yang terkumpul selama pelaksanaan Sisminbakum diperkirakan Rp 420 miliar.