Sabtu 03 Jul 2010 05:18 WIB

Polri: Berkas Susno P21

Rep: c01/ Red: Krisman Purwoko
Susno Duadji
Susno Duadji

REPUBLIKA.CO.ID.JAKARTA--Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) atas tersangka Susno Duadji dalam kasus dugaan korupsi PT Salmah Arowana Lestari (SAL) sudah sampai ke pengadilan (P21). Sementara, untuk kasus lainnya, berkasnya masih dalam proses.

Kepala Bidang Penerangan Umum Polri, Kombes Pol Marwoto Soeta, mengatakan berkas Susno atas kasus yang terkait dengan Sjahril Djohan tersebut akan dilimpahkan kedua kali dalam waktu dekat. "Mungkin pelimpahan tahap dua dalam waktu satu minggu,"ujar Marwoto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/7).

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pun membenarkan soal sudah rampungnya berkas Susno tersebut. Menurut Kajari Jakarta Selatan, berkas yang bersangkutan sudah lama P21. "Sudah lama, tapi yang jelas kami sudah mnenerima. Tinggal menunggu kapan penyidik akan melimpahkan barang bukti dan tersangka (pelimpahan tahap kedua), ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Yusuf, saat dihubungi pada Jumat (2/7).

Selain menjadi tersangka atas kasus PT SAL, Susno juga menjadi tersangka atas kasus penyelewengan dana pemilihan gubernur Jawa Barat dan atas kasus gratifikasi terhadap pengacara Jhonny Situwanda atas kasus PT.Baru Adjak dengan PT Bintang Mentari Perkasa.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement