REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-Pihak Kuasa Hukum Mabes Polri optimistis bahwa hakim akan menolak pengajuan praperadilan atas perpanjangan penahanan mantan Kabareskrim Komjenpol Susno Duadji. Menurut mereka, penahanan Susno sudah sesuai dengan undang-undang.
"Penahanan Susno sudah sah dan hakim juga bilang (dalam praperadilan sebelumnya) sudah sesuai undang-undang," kata kuasa hukum Mabes Polri, Kombespol Iza Fadri selepas sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/7).
Iza menyinggung permohonan praperadilan sebelumnya yang juga sudah pernah diajukan oleh kuasa hukum Susno Duadji. Saat itu, mereka juga meminta penahanan Susno Duadji dinyatakan tidak sah, namun ditolak oleh hakim.
Sidang praperadilan ini akan dilanjutkan Selasa (6/7) esok. "Besok akan kita jawab selengkap-lengkapnya secara hukum," kata Iza Fadri.
Tak seperti sidang-praperadilan Susno sebelumnya, saat ini, tak ada rombongan demonstran yang meramaikan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang hanya dihadiri wartawan, dan sejumlah anggota kepolisian. Sidang yang dimulai sejak pukul 11.00 WIB ini berakhir pukul 11.30 WIB.