Rabu 07 Jul 2010 05:09 WIB

Menko Polhukam: Senjata Satpol PP harus Diatur Ketat

Rep: Antara/ Red: Budi Raharjo
Satuan Polisi Pamong Praja
Foto: plod.ugm.ac.id
Satuan Polisi Pamong Praja

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Djoko Suyanto, mengingatkan kepemilikan senjata oleh Satuan Polisi Pamong Praja harus diatur dan diawasi secara ketat. ''Harus diatur dan diawasi kepemilikan dan penggunaannya,'' katanya melalui telepon, Selasa (6/7).

Djoko menyatakan, dengan kepemilikan senjata itu bukan berarti Satpol PP bisa melakukan kewenangan yang dimiliki Polri. ''Tetap sesuai kewenanganya sebagai Satpol PP,'' tegasnya.

Pemberian izin penggunaan senjata oleh Satpol PP sesuai Peraturan Mendagri No 26 Tahun 2010 tentang Penggunaan Senjata Api bagi Satpol PP. Senjata yang boleh digunakan antara lain senjata gas air mata, pistol/revolver/senapan yang dapat ditembakkan dengan peluru gas atau peluru hampa, dan pentungan, senjata kejut listrik berbentuk pentungan. Kepemilikan senjata itu dimiliki hingga tingkat kepala regu.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement