REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Anggota Komisi II DPR, Agus Purnomo, meminta pemerintah agar lebih meningkatkan kemampuan para personel Satuan Polisi Pamong Praja. Menurut Agus, kemampuan personel Satpol PP yang harus dibenahi adalah kemampuan berunding atau bernegosiasi dan lobi yang masih kurang, alih-alih mempersenjatai mereka.
"Saya lebih cenderung meminta agar kemampuan Satpol PP ditingkatkan dulu, baru kemudian berpikir untuk mempersenjatai mereka," ujarnya di Jakarta, Rabu, menanggapi Peraturan Mendagri No.26 Tahun 2010 tentang penggunaan senjata api bagi Satpol PP.
Kemampuan itu mendesak ditingkatkan kata dia, sebab yang akan ditertibkan adalah rakyat kecil dan bukan pelaku kriminal serius, sebagaimana dialami polisi khusus (polsus) hutan dan sipir penjara atau polsus-polsus yang lain.
Secara terpisah, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Usman Hamid, menentang keras penerbitan Peraturan Mendagri No.26 Tahun 2010 tentang penggunaan senjata api bagi Satpol PP.
"Kami menilai, munculnya aturan itu menunjukkan persepsi ancaman kekerasan yang dihadapi Satpol PP dalam menjalankan tugas semakin tinggi, termasuk ancaman kekerasan dengan senjata api. Kalau yang dilakukan seperti itu, berarti pendekatan kekerasan juga yang akan dikedepankan," ujarnya.
Usman mengatakan, pendekatan kekerasan itu justru jauh dari karakter pamong praja yang seharusnya mengayomi masyarakat daerah. Dia mengakui, dalam kondisi tertentu Satpol bisa berhadapan dengan massa yang menggunakan kekerasan.
Namun, jawaban dari masalah itu bukan dengan mempersenjatai Satpol PP. "Tetapi membangun dialog dengan masyarakat," kata Usman.
Ia menambahkan, bentrok antara Satpol PP dan masyarakat yang kerap terjadi disebabkan oleh dua hal. Pertama, tidak tegasnya tindakan hukum aparat kepolisian dalam mengamankan protes warga. Kedua, Satpol PP belum cukup matang secara emosional dalam mengeksekusi peraturan daerah.
"Masyarakat harus diajak komunikasi soal Perda, dengan mengedepankan dialog," ujarnya. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.26 Tahun 2010 tentang penggunaan senjata api bagi Satpol PP itu merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah No.6/2010 tentang Polisi Pamong Praja, khususnya pasal 24 yang menyebutkan, anggota Satpol PP dalam pelaksanaan tugas operasionalnya dapat dilengkapi dengan senjata api.
Salah satu poin dalam Permendagri No.26 Tahun 2010 menyebutkan, Satpol PP diperbolehkan menggunakan senjata api namun penggunaannya masih dibatasi antara lain jenis pistol/revolver/senapan yang dapat ditembakkan dengan peluru gas atau peluru hampa, senjata gas air mata, dan stick (pentungan), serta senjata kejut listrik berbentuk pentungan.