REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-Panitia Seleksi (Pansel) KPK bakal membuat peraturan baru untuk mencegah mundurnya pendaftar pimpinan KPK.
"Aturan tentang calon yang mundur dirapatkan lagi tanggal 21 Juli," ujar Sekretaris Pansel KPK Achmad Ubbe, Rabu (7/7).
Hal ini, kata Achmad, untuk mengantisipasi mundurnya pendaftar secara tiba-tiba, seperti yang dilakukan mantan Ketua Tim Pencari Fakta Kasus Munir Marsudi Hanafi, dua pekan lalu. Meski dinyatakan lulus administrasi bersama 144 pendaftar lainnya, ia memilih mundur dengan alasan kecewa dengan kinerja Pansel KPK.
"Misalnya dia mundur pada detik-detik terakhir sebelum diajukan ke Presiden, itu bikin Pansel repot," cetus Ubbe. Sikap Pansel terhadap aturan ini dipastikan sebelum masuk tahap profile assesment sekitar akhir Juli nanti.
Sementara itu, pusat pengaduan Pansel KPK telah menerima lebih dari 300 buah e-mail dalam sepekan ini. Menurut Ubbe,s ebagian besar isinya adalah dukungan pada para pendaftar.