REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pemerintah menemukan perembesan gula rafinasi ke pasar konsumsi di empat daerah yakni di Makassar (Sulawesi Selatan), DKI Jakarta, Barito Utara (Kalimantan Tengah) dan Cilacap (Jawa Tengah). "Pengawasan gula rafinasi dilakukan di 18 titik di Jawa, Sulawesi Selatan, Sumatera dan Kalimantan. Tapi (perembesan) hanya kami temukan di empat titik, lainnya tidak ada," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Subagyo di Jakarta, Rabu (7/7).
Namun dia belum bisa memberikan data rinci mengenai volume gula rafinasi yang merembes ke pasar konsumsi di empat daerah itu. Menurut dia, sampai saat ini Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) masih mendalami temuan kasus itu untuk melihat ada tidaknya pelanggaran.
"Akan dikenakan sanksi kalau mereka terbukti sengaja mendistibusikan gula rafinasi ke pasar," katanya. Pemerintah, kata dia, bisa mencabut surat izin usaha perdagangan (SIUP) pemilik sarana distribusi yang terbukti melanggar ketentuan penyaluran gula rafinasi.
Dia menjelaskan pengawasan peredaran gula rafinasi pada di Jawa Timur dan Makassar dilakukan bersama oleh PPNS pusat dan daerah. Sementara pengawasan di daerah lain hanya dilakukan oleh PPNS daerah yang kemudian melaporkan hasil pengawasan secara rinci ke pusat.
Pemerintah sebelumnya meminta semua anggota Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia (AGRI) segera menarik gula rafinasi dari sarana penjualan yang menyalurkan gula rafinasi untuk keperluan konsumsi melalui jaringan distribusinya. Penarikan dilakukan karena ada indikasi perembesan gula rafinasi ke pasar konsumsi bersamaan dengan datangnya musim giling.