REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Mantan direktur jenderal administrasi hukum umum (AHU) Departemen Hukum dan HAM, Ramli Atmasasmita, kembali diperiksa di Gedung Bundar Kejaksaa Agung, Rabu (7/7). Selepas pemeriksaan, ia mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) dimana ia adalah salah satu terpidananya.
Ramli diperiksa Kejaksaan Agung sebagai saksi untuk tersangka kasus Sisminbakum, mantan menteri kehakiman dan HAM, Yusril Ihza Mahendra dan kuasa pemegang hukum PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD), Hartono Tanoesoedibyo. Ramli diperiksa di Gedung Bundar sejak pukul 10.00 WIB dan baru keluar sekitar pukul 15.30 WIB.
Kepada wartawan, Ramli mengatakan diperiksa terkait hubungannya dengan Yusril dan Hartono saat menjabat sebagai Dirjen AHU. Saat dia menjabat inilah Sisminbakum yang menyediakan layanan online bagi pemohon izin badan hukum diberlakukan.
Ia menilai banyak kejanggalan dalam penanganan kasus Sisminbakum ini. Salah satunya adalah mengapa dia yang sudah terpidana malah jadi saksi bagi tersangka. Selain itu, Ramli mengatakan, keputusan hakim memvonisnya bersalah didasari surat perjanjian yang ternyata palsu. Ia juga mempertanyakan penetapan tersangka pada Yusril dan Hartono yang demikian jauh sejak kasus ini mulai digulirkan.