REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Partai Amanat Nasional mengupayakan agar konfederasi partai politik bisa dimasukkan sebagai klausul dalam revisi Undang-undang tentang Penyelenggaraan Pemilu.
''PAN akan berupaya dalam revisi UU tentang Penyelenggaraan Pemilu juga mengatur soal konfederasi parpol,'' ungkap Wakil Sekjen PAN, Teguh Juwarno, pada diskusi "Konfederasi Parpol dalam Penguatan Fungsi DPD" di Gedung DPR, di Jakarta, Jumat (9/7).
Teguh menjelaskan, PAN sedang membahas konsep konfederasi parpol yang paling relevan dengan kondisi parpol politik di Indonesia. Dalam konsep itu, kata dia, PAN akan merekrut parpol yang tidak memenuhi persyaratan parliamentary threshold pada pemilu 2009 tapi hanya yang memiliki kesamaan platform. ''PAN tidak akan merekrut parpol yang tidak memiliki kesamaan platform,'' sergahnya.
Wakil Ketua Komisi II DPR ini memperkirakan, konsep konfederasi murni yang sedang dibahas di internal PAN sudah selesai dan bisa diimplementasikan sebelum pemilu 2014. Menurut dia, kalau konfederasi partai ini bisa dibangun sebelum Pemilu 2014 maka bisa terbentuk bangunan yang solid seperti Barisan Nasional di Malaysia.