REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pemerintah Indonesia sudah mendapatkan lampu hijau untuk menarik aset Bank Century di luar negeri. Hal ini menyusul keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan penyitaan.
"Sudah ada penetapan dari majelis hakim mengenai barang-barang yang akan disita uang," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, M Amari, di Kejaksaan Agung, Jumat (9/7).
Diterangkan Amari, dana yang akan disita tersebut adalah yang dilarikan oleh tersangka penggelapan aset Bank Century, pemegang saham Robert Tantular, Rafat Ali Risvi, dan Hesyam Al Waraq. Ia mengatakan bahwa sejumlah aset tersebut disimpan di bank di Hongkong dan Swiss.
"Yang akan disita uang yang ada di Hongkong dan Swiss. Baru hari ini, Jumat (9/7) keluar ketetapannya," jelas Amari.
Ketetapan pengadilan ini, kata Amari akan digunakan Kejaksaan, bekerja sama dengan Depkumham, untuk menyusun Mutual Legal Asitance (MLA) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah Hongkong dan Swiss. MLA ini kemudian akan digunakan untuk membekukan, memblokir, dan menarik aset.
Perlunya aset ini ditarik, kata Amari, adalah untuk dijadikan alat bukti dalam persidangan pelarian aset ketiga tersangka. Jumlah aset yang dilarikan ketiganya, berkisar Rp 7 triliun.
Penggelapan aset Century pada 2008 ini membuat Bank Indonesia terpaksa mengucurkan dana untuk menyelamatkan Bank Century.