Sabtu 10 Jul 2010 04:49 WIB

Pemerintah Sudah Bisa Sita Aset Bank Century

Rep: Fitriyan Zamzani/ Red: Endro Yuwanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pemerintah Indonesia sudah mendapatkan lampu hijau untuk menarik aset Bank Century di luar negeri. Hal ini menyusul keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan penyitaan.

"Sudah ada penetapan dari majelis hakim mengenai barang-barang yang akan disita uang," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, M Amari, di Kejaksaan Agung, Jumat (9/7).

Diterangkan Amari, dana yang akan disita tersebut adalah yang dilarikan oleh tersangka penggelapan aset Bank Century, pemegang saham Robert Tantular, Rafat Ali Risvi, dan Hesyam Al Waraq. Ia mengatakan bahwa sejumlah aset tersebut disimpan di bank di Hongkong dan Swiss.

"Yang akan disita uang yang ada di Hongkong dan Swiss. Baru hari ini, Jumat (9/7) keluar ketetapannya," jelas Amari.