REPUBLIKA.CO.ID,
JAKARTA- Tersangka kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum), Yusril Ihza Mahendra menyatakan siap datang dalam pemeriksaan yang dijadwalkan Kejaksaan Agung, Senin (12/7) ini. Kendati demikian, mantan Menteri Kehakiman dan HAM ini tetap menolak memberi keterangan bila diperiksa sebagai tersangka.
"Saya kemungkinan besar akan hadir. Tapi bahwa saya bersedia atau tidak dalam menjawab pertanyaan penyidik, itu sepenuhnya hak saya, sbgmana diatur dlm KUHAP," tulisnya dalam pesan pendek yang dikirimkan Senin pagi.
Yusril menjelaskan bahwa ia bersedia memberikan keterangan jika dipanggil sebagai saksi. Tetapi kalau diperiksa terkait status tersangka, ia akan tetap menolak memberikan jawaban.
"Kalau diperiksa sebagai saksi saya wajib menjawab. Tetapi kalau diperiksa sebagai tersangka, tersangka berhak untuk tidakmenjawab pertanyaan. Silahkan mereka tuangkan sikap saya itu didalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan)," imbuh Yusril.
Yusril mengatakan bahwa kesediaannya diperiksa hari ini karena ia masih menghormati institusi kejaksaan. Kendati demikian, ia masih bersikeras bahwa posisi Jaksa Agung Hendarman Supandji bermasalah.
Yusril ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Sisminbakum, 24 Juni lalu. Oleh pihak kejaksaan, ia ditengarai bertanggung jawab dalam peksanaan sistem pendaftaran badan hukum secara online yang mulai dilaksanakan saat ia menjabat sebagai menteri, 2001 lalu. Dalam pelaksanaan sistem tersebut diduga ada penyelewangan pendapatan negara.