Kamis 15 Jul 2010 03:20 WIB

Konfederasi Dianggap Akal-akalan Parpol Kecil

Rep: Yasmina Hasni/ Red: Budi Raharjo
Andrinof Chaniago
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Andrinof Chaniago

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Ide untuk memasukkan aturan penggabungan partai politik dalam bentuk konfederasi pada revisi Undang Undang pemilu, dianggap akal-akalan parpol kecil dan parpol yang berada di garis batas. Hal tersebut diwacanakan oleh parpol kecil untuk menyiasati parliamentary treshold (PT) yang diusulkan bakal naik menjadi 5 persen.

Demikian dikatakan pengamat politik, Andrinof Chaniago, kepada Republika, Rabu (14/7). Padahal, menurutnya, PT merupakan cara penyederhanaan jumlah partai di DPR. Namun, cara tersebut membuat partpol kecil dan parpol yang berada di ambang batas kehilangan hak suara maupun hak kursinya di parlemen. ''Karena itu mereka berusaha membuat PT menjadi semu dengan usulan konfederasi,'' katanya.

Kebijakan PT minimal 5 persen, kata Andrinof, telah membuat partai-partai kecil dan ambang batas tersebut merasa cemas akan terlempar dari parlemen. Maka, dengan membuat aturan penggabungan tanpa meluberkan nama partai dalam bentuk konfederasi, jelas akan membuat partai-partai itu tetap memiliki suara dan kursi meskipun hitungannya hanya setengah atau seperempat kursi saja. Bagaimanapun, lanjutnya, parpol-parpol tersebut akan tetap memiliki akses dalam pengawasan dan anggaran.

Sementara, Andrinof menjelaskan, parpol besar di DPR sudah pasti menolak usulan konfederasi itu. Karena presentase partai-partai macam PDIP maupun Partai Demokrar lebih besar. ''Wajar kalau menolak karena dia akan kehiangan kenikmatan yang sudah didapatkan,'' ucapnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement