REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, masih akan tetap melantik tersangka korupsi yang menang dalam Pemilukada 2010. Mendagri berdalih status tersangka belum memiliki kekuatan hukum tetap.
"Kita menganut praduga tak bersalah. Jadi kalau masih hanya tersangka akan tetap dilantik," ujar Gamawan di Jakarta, Jumat (16/07). Menurut dia, proses hukum harus tetap dihormati. Jika status meningkat menjadi terdakwa, penonaktifan sementara baru diberlakukan.
Pemerintah tidak bisa menghentikan proses pemilukada yang berlangsung karena kemenangan untuk menjadi kepala daerah adalah hak warga negara. Keputusan bersalah atau tidaknya seseorang terkait tindak pidana korupsi, ujarnya, hanya ada di tangan pengadilan. Jika hasil pengadilan menetapkan bersalah maka akan dihentikan, tetapi jika tidak bersalah akan dikembalikan.
Sampai saat ini sudah ada empat orang tersangka korupsi yang justru memenangkan pemilukada di daerahnya. Agusrin Maryono Najamudin, yang tersangkut korupsi dana bagi hasil pajak bumi dan bangunan dan BPHTB senilai Rp 21,3 miliar justru menang sebagai gubernur Bengkulu. Theddy Tengko yang terpilih menjadi bupati Kepulauan Aru, Maluku, ternyata telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi APBD 2005 sampai 2007 sebesar Rp 30 miliar oleh kejaksaan.
Lalu pemenang Pemilukada Lampung Timur, Satono, saat ini sudah mengantongi status tersangka oleh Polda Lampung karena penyalahgunaan APBD senilai Rp 119 miliar. Terkahir, Mochammad Salim, sudah menjadi tersangka korupsi penyertaan modal kepada PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya dari APBD 2006 dan 2007. Dia justru terpilih menjadi bupati Rembang, Jawa Tengah.